Miswar Fuadi: Usulan Calon Wakil Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA Masih Didiskusikan di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD SEKRETARIS Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) angkat bicara seputar rumors pengusulan nama calon Wakil Gubernur Aceh dari Partai PNA. Melalui jawaban via WhatsApp yang dikirimkan ke Aceh Herald, beberapa saat lalu, politisi PNA itu menyebutkan, usulan itu masih didiskusikan pada forum Majelis … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Miswar Fuadi, Sekjen PNA

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

SEKRETARIS Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) angkat bicara seputar rumors pengusulan nama calon Wakil Gubernur Aceh dari Partai PNA. Melalui jawaban via WhatsApp yang dikirimkan ke Aceh Herald, beberapa saat lalu, politisi PNA itu menyebutkan, usulan itu masih didiskusikan pada forum Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh. “Sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh,” tutur Miswar Fuadi melalui pesan singkat via WA itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusulan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Miswar Fuady tertanggal 7 Desember 2020.

Mengacu ketentuan AD partai itu disebutkan, maka jika Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memutuskan Nama Calon yang lain, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh wajib menetapkan nama Calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA.

Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh berisikan 5 (lima) orang, yaitu Ketua Dewan Penasehat Pusat (Irwansyah), Ketua Komisi Pengawas Partai (Sunarko), Ketua Mahkamah Partai (Sayuti Abubakar), Ketua Umum DPP PNA (Irwandi Yusuf) dan Sekretaris Jenderal DPP PNA (Miswar Fuady), sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor :

W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh.

Irwandi Yusuf bersama Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada Juli 2017 lalu. Namun baru satu tahun menjabat, Irwandi Yusuf tersandung kasus hukum, hingga kini telah memiliki kekuatan inkrah. Bahkan Nova telah dilantik secara resmi menjadi Gubernur Aceh, mengisi kursi yan ditinggalkan Irwandi Yusuf, terhitung sejak tanggal 05 Nopember 2020 lalu.

Baca Juga:  Devastating Form, Kala Gajah Perang Menginjak Hancur Garuda

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang, para partai Pengusung Irwandi-Nova punya hak untuk mengajukan calon masing-masing untuk posisi wakil gubernur Aceh sisa jabatan 2017-2022. Mereka adalah; PNA, PKB, PDI Perjuangan, PDA dan Partai Demokrat.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe