Misteri Pj Gubernur Aceh Terjawab, Achmad Marzuki Diperpanjang

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Berakhirlah semua manuver dan kontroversi terkait posisi Pj Gubernur Aceh 2023-2024. Setelah sempat beredar SK Presiden terkait Pj Gubernur Aceh dengan memunculkan beberapa nama, siang ini, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), semua terjawab sudah. Presiden RI secara resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. “Achmad Marzuki diperpanjang masa … Read more

Achmad Marzuki sedang menerima SK Pj Gubernur Aceh 2023-2024 dari Sekjen Depdagri Suhajar D. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Berakhirlah semua manuver dan kontroversi terkait posisi Pj Gubernur Aceh 2023-2024. Setelah sempat beredar SK Presiden terkait Pj Gubernur Aceh dengan memunculkan beberapa nama, siang ini, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), semua terjawab sudah.

Presiden RI secara resmi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. “Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan yang dihubungi awak media, Rabu, 5 Juli 2023.

Berbeda dengan pengangkatan pertama, yang diwarnai dengan pelantikan, maka untuk jabatan yang diperpanjang itu, hanya diserahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres). Dalam hal ini, Achmad Marzuki mendapatkan SK tersebut dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri, di kantor Kemendagri, Rabu, 5 Juli 2023 siang tadi.
Dengan kepastian SK tersebut, berakhirlah polemik soal Pj Gubernur Aceh, yang sempat diusulkan oleh DPR Aceh hanya satu nama. SK itu juga membuktikan jika loyalitas dan komitment adalah kata kunci.

Baca Juga:  Shalat Jumat di Rooftop Masjidil Haram, Panas Memanggang tak Jadi Penghalang

Berita Terkini

Haba Nanggroe