Minimalisir Kecelakaan di Tol Sibanceh, Hutama Karya Gelar Razia ODOL

Totok mengungkapkan dari hasil operasi Odol ini ditemukan sejumlah kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut.
Salah satu kendaraan yang terjaring razia Odol. Foto dokumentasi Totok Masyadi.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — PT Hutama Karya (Persero) menggelar razia kendaraan yang melebihi muatan dalam Operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di akses masuk Gerbang Tol Blang Bintang Jalan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), Kamis (21/12/23) sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Brand Manager PT. Hutama Karya, Totok Masyadi. Dikatakannya operasi ODOL dilakukan dengan menggandeng tim Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Aceh, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.

Totok mengungkapkan dari hasil operasi Odol ini ditemukan sejumlah kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut.

Lalu kendaraan angkutan barang yang diindikasi masuk dalam kategori ODOL dipisahkan untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut oleh BPTD yang mempunyai wewenang dalam penilaian standar dimensi dan berat angkut kendaraan, dengan cara penimbangan berat persumbu kendaraan menggunakan timbangan kendaraan portable yang akan ditotal diakhir dan pengukuran manual dimensi angkutan dengan roll pita ukur.

Kemudian, pengendara yang melanggar tersebut disampaikan akan pentingnya tertib kendaraan akan ODOL, selanjutnya diarahkan untuk putar balik keluar dari ruas Tol Sigli-Banda Aceh.

Apabila terdapat pelanggaran kelengkapan kendaraan akan dilakukan penilangan oleh polisi PJR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Penertiban kendaraan ODOL kami lakukan secara rutin dan bertujuan untuk menjaga umur aset perkerasan jalan, menjaga keselamatan, memberikan kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan saat berkendara di dalam ruas tol,” terangnya.

Dijelaskannya, potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL tinggi, karena dengan kendaraan overload akan menyebabkan kecepatan kendaraan cenderung tidak bisa memenuhi minimal kecepatan 60 km/jam.

Guna meminimalisir hal tersebut, Hutama Karya juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan tagline ”Kita Setuju untuk Tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol” lewat spanduk, baliho, VMS Mobile, dan media sosial.

Baca Juga:  Heboh DPR AS Copot Politisi Muslim Wanita karena Israel

Untuk informasi bagi pengguna jalan raya dan jalan tol, Over Load adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Sedangkan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, memastikan kondisi dan kelengkapan kendaraan, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat dan selalu berhati-hati terutama di saat kondisi hujan.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
tol sibanceh, razia odol, operasi over dimension and over load, dishub aceh, hutama karya,

Berita Terkini

Haba Nanggroe