Miliki Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria di Keumala Diringkus Polisi

  SIGLI | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (26) di Gampong Paloh Teungoh Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, Selasa, 27 Desember 2022. Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku … Read more

Tersangka miliki narkoba di Keumala

Iklan Baris

Lensa Warga

 

SIGLI | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (26) di Gampong Paloh Teungoh Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, Selasa, 27 Desember 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Rahmat di Pidie seperti dilansir Humas Polda Aceh, Rabu, 28 Desember 2022.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.(*)

Baca Juga:  Motif Anggota Paspampres dan 2 Rekannya Culik Warga Aceh: Minta Tebusan

Berita Terkini

Haba Nanggroe