Dua Helikopter Pantau Jamaah
SIAPAPUN yang menginjakkan kaki di Tanah Suci, pasti tak ingin kehilangan moment sedikitpun untuk beribadah di Tanah Haram, Madinah dan Mekkah. Tepatnya di Masjidil Nabawi dan Masjidil Haram. Tak heran, jika pun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M jatuh pada hari, Jumat (21/4/2023), menyusul penampakan Bulan Sabit (Hilal) di Arab Saudi melalui Observatorium Tumair yang dilaksanakan, Kamis sore, serta Majelis Ulama Arab Saudi mengeluarkan Fatwa bahwa bila Idul Fitri dan Jumat bertemu pada satu hari, maka tidak diwajibkan Shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Seperti dilansir media-media Saudi dan Timur Tengah seperti Al-Arabiya, Saudi Gazette, Arab News, dan Al-Bawaba. Namun shalat Jumat di Masjidil Haram tetap dibludaki jamaah, seperti dilaporkan wartawan acehherald.com Drs H Zainun Yusuf dari Mekkah. Masjid terbesar di dunia yang mampu menampung jamaah di dalamnya hingga 2,5 juta itu, terlihat penuh sesak.
Padahal, melalui akun Twitter resmi Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi, lembaga itu mengarahkan para imam masjid untuk mengadopsi apa yang termasuk dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Fatwa bila Idul Fitri dan Jumat bertemu pada satu hari.
Salah satu poinnya adalah tidak diwajibkan Shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Berikut daftar aturan lengkapnya dikutip Twitter resmi yang dilihat CNBC Indonesia, Senin (17/4/2023).
- Barangsiapa yang mengikuti shalat Idul Fitri diizinkan untuk tidak menghadiri shalat Jum’at, dan ia mengerjakan shalat dhuha pada waktu Dzuhur, dan jika ia mengambil tekad dan shalat Jum’at, maka ini lebih baik.
- Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Idul Fitri tidak tercakup dalam izin, maka kewajiban shalat Jum’at tidak terlepas darinya, maka ia harus mencari masjid untuk shalat Jum’at
- Imam masjid Jum’at wajib menunaikan shalat Jum’at pada hari itu, sehingga siapa yang ingin menyaksikannya dan siapa yang tidak menyaksikan Idul Fitri, jika jumlah yang hadir pada shalat Jum’at, jika tidak ia harus shalat Dzuhur.
- Siapapun yang menghadiri shalat Idul Fitri dan tidak menghadiri shalat Jumat, dia harus shalat Dzuhur setelah dimulainya waktu siang hari.
- Saat ini, hanya masjid tempat shalat Jum’at saja yang boleh melakukan adzan, sehingga adzan tidak diwajibkan untuk shalat dzuhur pada hari itu.
- Perkataan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat Idul Fitri, shalat Jum’at dan shalat Dzuhur pada hari itu digugurkan darinya adalah suatu pernyataan yang tidak benar, maka para ulama meninggalkannya dan memutuskan yang sesat dan aneh, karena melanggar sunnah dan mengharamkan suatu kewajiban dari kewajiban Allah tanpa dalil, dan mungkin yang mengatakannya tidak menginformasikan apa yang ada dalam masalah sunnah dan akibat yang diperbolehkan bagi siapa yang menghadiri shalat Id dengan tidak menghadiri shalat Jumat.
Tetap Melimpah
Dari amatan Acehherald.com di Mekkah, pada Jumat (21/4/2024) terjadi dua kali khutbah di Masjidil Haram.
Pertama, Khutbah Shalat Idul Fitri (Id) yang dilaksanakan pukul 6.37 Waktu Arab Saudi (WAS), sekitar satu jam lebih setelah shalat subuh. Kedua, khutbah Shalat Jumat pukul 12.24 WIB.
Meski sudah keluar Fatwa Ulama Saudi bahwa tidak diwajibkan Shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan Shalat Id, namun prosesi shalat id dan jumat tetap diikuti jamaah dalam melimpah ruah.
Jamaah Idul Fitri memenuhi seluruh lantai masjid, mulai dari lantai dasar hingga rooftop di lantai atas, sejak pukul 02.00 WAS . Para jamaah tak lagi meninggalkan masjid sejak usai shalat subuh, Jumat (21/04/2023).
Gema takbir terus berkumandang di Masjidil Haram, sejenak sebelum shalat id yang jadwalnya pukul 06.24 Waktu Arab Saudi atau pukul 10.24 WIB. Bertindak sebagai khatib shalat Id adalah Shaleh bin Abdullah Humaid.
Luberan jamaah jauh keluar masjid itu telah terjadi sejak subuh, bahkan jamah di dalam masjid memilih tak bergeser kemanapun, karena sudah pasti posisi yang ditinggalkan diambil jamaah lain, hingga bisa bisa terlempar ke luar masjid.
Kembali ke hotel bakda Subuh, sama saja dengan membuang kesempatan untuk kebagian tempat di dalam masjid selama prosesi Shalat Idul Fitri 1444 H.
Usai shalat subuh, Imam Masjidil Haram memimpin takbir dengan suara sangat fasih dan merdu.
Dua pesawat helikopter yang dikerah Pemerintah Saudi untuk memantau dari udara sejak awal Ramadhan tampak terus mengitari sekitar Masjidil Haram memantau kepadatan jamaah dari udara.
Kepadatan jamaah luar biasa juga terjadi Shalat Jumat, meluber sampai jauh keluar kompleks Masjidil Haram.
Penulis : Zainun Yusuf (Mekkah, Arab Saudi/Dari Berbagai Sumber)