Menunggu Qanun Ketahanan Keluarga Karya DPRK

Aturan ini bagian dari ikhtiar legislator untuk stabilitas sosial dan pencegahan kenakalan remaja, seks bebas, prilaku menyimpang dan kekerasan dalam rumah tangga.
Foto ilustrasi Gedung DPRK Lhokseumawe.

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Qanun ketahanan keluarga bagian yang akan dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.

Aturan ini bagian dari ikhtiar legislator untuk stabilitas sosial dan pencegahan kenakalan remaja, seks bebas, prilaku menyimpang dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pertanyaanya apakah sudah masuk dalam Prolegda? Ini yang perlu dicantumkan. Sebab, aturan ini sangat penting sehingga pemerintah Kota Lhokseumawe punya landasan yang kuat dan impelementasi ketahanan sosial setiap keluarga di kota ini.

Keseriusan DPRK diperlihatkan dengan kunjungan tiga anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai PKS dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga di Pemerintah Kota Depok, Kamis 21 November 2024.

Ketua Komisi D Nurbayan bersama Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri dan Yusuf A melihat secara dekat aturan ini di Depok.

Nurbayan kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan, kunjungan bertujuan untuk mempelajari pengaplikasian Perda Ketahanan Keluarga yang sudah berjalan beberapa tahun di Kota Depok.

Ia berkesimpulan bahwa kebijakan ketahanan keluarga akan sangat mendorong perbaikan positif dalam peningkatan partisipasi pendidikan.

Juga penguatan ekonomi dalam unit-unit kecil UMKM serta stabilitas sosial dan pencegahan kenakalan remaja, seks bebas, prilaku menyimpang dan kekerasan dalam rumah tangga.(adv)

Baca Juga:  Pj Bupati Iswanto: Pemkab Aceh Besar Telah Adakan Pangan Murah Sebanyak 30 Kali di Tahun 2024
Kata Kunci (Tags):
ketua komisi d dprk lhokseumawe, ketahanan keluarga, dprk lhokseumawe, produk dprk, perda ketahanan keluarga depok,

Berita Terkini

Haba Nanggroe