PRESIDEN Joko Widodo mengunjungi pasar pelayanan publik di Banyuwangi, Jawa Timur. Ia tampak mengenakan face shield hingga masker saat blusukan di Banyuwangi.
DOK. BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT PRESIDEN[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JAKARTA │ ACEH HERALD
Menteri Kesehatan (Menkes) Rwpublik Indonesia, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan ini disahkan pada 19 Juni 2020.
Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan ini disahkan pada 19 Juni 2020.
Menurut Menkes, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.
Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal). Hal ini agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19, seperti memakai masker dan face shield.
Untuk protokol kesehatan di pasar masyarakat diwajibkan menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah (face shield). Ini karena kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus corona.
“Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” bunyi keputusan tersebut.
Pedagang juga diwajibkan membersihkan area tempat dangannya. Pembersihan itu wajib dilakukan sebelum ataupun sesudah berdagang pasar. ”Memembersihkan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu kios, etalase dan peralatan dagang lainnya),” lanjut keputusan tersebut.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pedagang dan pengunjung pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
Bagi Pedagang dan Pekerja Lainnya
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
- Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya).
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik), menyediakan wadah khusus serah terima uang, dan lain lain.
- Pedagang, petugas keamanan, tukang parkir, dan kuli angkut harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung dan sesama rekan kerjanya untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
- Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Bagi Pengunjung
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
- Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pasar.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari menyentuh area wajah, yakni mata, hidung, dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
- Jika kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalam pasar, namun apabila terpaksa tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.(*)