‘Mengkungfu’ Pria Cacat Mental, Seorang Oknum PNS KPLP Masuk Sel

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] TAPAKTUAN | ACEH HERALD NASIB nahas dialami oleh pria RC (35) seorang PNS lingkup Pemkab Aceh Selatan. Hanya karena kesal karena ‘lolo’ anak lelakinya yang berumur delapan tahun disentuh oleh pria DP (27) yang cacat mental atau singet, ia tega menghajar DP dengan pukulan ala tendangan kungfu, hingga pria yang kurang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

RC

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

TAPAKTUAN | ACEH HERALD

NASIB nahas dialami oleh pria RC (35) seorang PNS lingkup Pemkab Aceh Selatan. Hanya karena kesal karena ‘lolo’ anak lelakinya yang berumur delapan tahun disentuh oleh pria DP (27) yang cacat mental atau singet, ia tega menghajar DP dengan pukulan ala tendangan kungfu, hingga pria yang kurang tahu apa-apa itu babak belur.

Walhasil, ibunda DP yang tak tega buah hatinya yang disabilitas tersebut diperlakukan bak sansak hidup, akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Dan RC akhirnya diamankan serta ditahan di prodeo polisi.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK  mengakui jika jika pihaknya kini sedang memproses RC dengan sangkaan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DP (27). “Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (7/12/2020), sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di halaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha, Kamis (10/12/20).

Pria berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Selatan itu kata Bima, tega memukul DP atau Diyo Prayoga (27) penyandang disabilitas, akibat kesal lantaran diduga korban telah menyentuh kemaluan anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun.

Berdasarkan laporan, kata dia, RC memukuli Diyo menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya ke arah wajah, serta pipi kanan dan kiri, kemudian arah dagu korban.”Tidak hanya itu, RC juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan,” katanya.

Akibatnya, DP mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, dan gigi seri bagian bawah juga goyang hampir terlepas, serta terus mengeluarkan darah. “DP juga merasakan sakit dan nyeri di bagian ulu hati dalam perut serta luka goresan di bagian lutut akibat perlakuan RC,” katanya.

Baca Juga:  Walhi Aceh Angkat Bicara Terkait Pro Kontra Alih Fungsi Kawasan Lut Kucak

Ibu kandung korban, Nurlina (52) yang melihat itu pun tidak terima dan melaporkan yang dialami anaknya itu ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Aceh Selatan. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Iptu Bima.(*)

 

PENULIS     :     ZULFAN

Berita Terkini

Haba Nanggroe