Mengaku Melapor Karena Diperintah Popon, Ketua Laskar Cabut Laporan Terhadap Kapolres Sabang di Mabes Polri

Alasan pencabutan itu antara lain karena, Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan atas perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon yang kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

SABANG I ACEHHERALD.com – Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) Muhammad Faisal alias Breihme mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang, yang sebelumnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Alasan pencabutan itu antara lain karena, Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan atas perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon yang kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek adalah sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon. Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” kata Faisal di Sabang, Selasa (19/3/2024).

“Karena posisi saya sebagai Ketua Yayasan Laskar yang juga ditunjuk oleh Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor:SPSP2/005643/X/2023/Bagyanduan tanggal 30 Oktober 2023,” kata Faisal.

Oleh karena itu, atas kesadaran sendiri Faisal mencabut laporan tersebut. Ia membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH dimana Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Kapolres Sabang atas apa yang terjadi, sehingga sempat memantik kegaduhan. “Sekali lagi saya nyatakan, itu bukan keinginan saya melainkan perintah dan skenario dari Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon,” tegas Faisal.

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ujar Faisal.

Baca Juga:  Pj Bupati Muhammad Iswanto dan Forkopinda Memberi Sambutan pada Panen Perdana Padi Sawah di Gampong Jalin, Jantho, 7 September 2022

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan yang dihubungi oleh acehherald.com, Rabu (20/03/2024) siang mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Laskar sebelumnya, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya sejauh masih dalam koridor realita dan bukan fitnah.

“Namun, apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadi saya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah tersebut,” kata Erwan.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Erwan yang saat dihubungi sedang dinas luar.(**)

Kata Kunci (Tags):
Polres Sabang, Kapolres akbp erwan sh mh, pencabutan laporan, kasus popon

Berita Terkini

Haba Nanggroe