Mendagri Belum Merespon Surat Pemerintah Aceh Terkait Pilkada Tahun 2022

BANDA ACEH I ACEH HERALD KEPASTIAN Pilkada di Aceh untuk tahun 2022,masih menunggu respon dari Kemendagri, atas surat yang telah dikirimkan oleh PemerIntah Aceh, beberapa waktu lalu. “Kami telah mengirimkan surat ke Mendagri seputar kesepakatan pihak terkait di Aceh tentang Pilkada pemerintahan di Aceh, pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUPA tahun … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

BANDA ACEH I ACEH HERALD

KEPASTIAN Pilkada di Aceh  untuk tahun 2022,masih menunggu respon dari Kemendagri, atas surat yang telah dikirimkan oleh PemerIntah Aceh, beberapa waktu lalu. “Kami telah mengirimkan surat ke Mendagri seputar kesepakatan pihak terkait di Aceh tentang Pilkada pemerintahan di Aceh, pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUPA tahun 2006,” kata M Jafar SH MHum,  Asisten I Sekda Aceh, ketika ditanya acehherald.com, seputar kemungkinan dilaksanakan Pilkada di Aceh pada tahun 2022.

M Jafar SH MHum

Menurutnya, respon resmi Mendagri itu sangat diperlukan, karena ada beberapa item dalam rangkaian proses Pilkada itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk Pedoman Umum tentang besaran anggaran operasional Pilkada, yang berubah setiap tahunnya. Pedoman Umum itu akan menjadi pegangan bagi penyelenggara Pilkada di Aceh.

Pengiriman surat ke Mendagri itu tak lepas dari rapat lintas instansi stake holder Pilkada, seperti KIP Aceh, Komisi I DPRA dengan Pemerintah Aceh yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hasil rapat itulah yang telah dikirimkan ke Mendagri, untuk respon lebih lanjut Pemerintah Pusat. “Sejauh ini belum ada respon dari pihak Kemendagri atas surat itu. Kita terus menunggunya, sebagai bagian penentuan nasib Pilkada di Aceh,” kata Jafar.

Ditambahkan, jika nantinya memungkinkan, pihak Pemerintah Aceh serta unsur terkait akan menemui langsung Mendagri, untuk beraudiensi, hingga semua akan jelaskan. Termasuk kepastian penyelenggaraan Pilkada di Aceh. Walaupun jika menganut dengan azas lex spesialis derogate lex generalis, dimana UUPA bisa mengenyampngkan UU Pilkada secara nasional.

Namun di sisi lain, Jafar M Hum yang mantan Ketua KIP Aceh itu mengingatkan, secara  operasional Pilkada Aceh adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Hingga tak boleh terlepas dari kebijakan dan dukungan Pemerintah Pusat. Walau secara normative bisa dilaksanalan dengan acuan UUPA, tapi operasional nya akan sulit kalau tidak berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Pemeritah Pusat. Karena anggaran harus berpedoman pada Pedoman Umum yang dikeluarkan Mendagri.

Baca Juga:  TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Makam Pahlawan

Misalnya, soal penetapatan jadwal berdampak pada hari libur yang juga harus dengan Permendagri, pengangkatan dan pelantikan pemerintah terpilih juga oleh Mendagri atau Pemerintah Pusat. “Jadi untuk kelancaran Pilkada tahun 2022, harus dengan rekomendasi dari Kemendagri,” tandas M Jakfar.

Menurut Jafar, proses Pilkada tahun 2022 ditandai dengan pemberitahuan masa berakhir nya jabatan pemerintah di Aceh, baik Gubernur dan bupati/walikota dari legislativeke KIP. Tahap itu kabarnya sudah dilakukan, dari situ KIP menetapkan jadwal, dari jadwal akan berisi kegiatan dan itu berdampak kepada anggaran. “Kalau tak ada kegiatan tentu tak ada anggaran.”

Nah, untuk penetapan anggaran itulah dibutuhkan Pedoman Umum tentang besaran anggaran untuk setiap kegiatan, misalnya honor PPK per bulan dan berapa bulan dibayar. Hal itu ada tertuang dalam Pedoman dari Permendagri.

Diakui oleh M Jafar, pihaknya telah menerima angka usulan dana untuk Pilkada 2022 Gubernur Aceh dari KIP Aceh dengan besaran Rp 200 miliar lebih. Namun tak bisa dibahas oleh Pemerintah Aceh, karena belum turunnya Pedoman Umum yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Namun Jafar mengingatkan, dana Pilkada adalah tergolong dengan Dana Darurat yang bisa diambil kapan saja. “Jadi jika memang telah ada atau turun Pedoman Umum dari Mendagri, Pilkada dapat dilakukan, termasuk tahun 2022 sekalipun. Karena tak perlu dimasukkan dalam KUA-PPAS, sebab dana itu dapat digunakan kapan saja, walau belum masuk mata anggaran secara khusus sekalipun,” pungkas Jafar.

 

PENULIS               : NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe