Memudahkan Pelayanan, Disdukcapil Aceh Selatan Hadirkan Program Jemput Bola

TAPAKTUAN|ACEHHERALD DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan menghadirkan program pelayanan jemput bola (mobile service) bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh dokumen kependudukan. Rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk penyandang disabilitas ini sudah dimulai sejak Kamis (14/04/2022). “Tadi kita sudah melakukan perekaman, akte kelahiran, KIA dan E-KTP untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin S.Sos, M.Si

TAPAKTUAN|ACEHHERALD

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan menghadirkan program pelayanan jemput bola (mobile service) bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh dokumen kependudukan. Rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk penyandang disabilitas ini sudah dimulai sejak Kamis (14/04/2022). “Tadi kita sudah melakukan perekaman, akte kelahiran, KIA dan E-KTP untuk penyandang disabilitas di wilayah Tapaktuan sebanyak 3 orang. Hari ini untuk sampel (contoh) saja, selanjutnya petugas dari Disdukcapil akan turun ke desa – desa untuk melakukan perekaman E-KTP, KIA dan Dokumen kependudukan lainnya untuk para penyandang disabilitas,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin S.Sos, M.Si, Kamis (14/04/2022).

Kadisdukcapil yang pada saat itu turut didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs Iwan Masdi juga menjelaskan, untuk selanjutnya petugas dari Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Pendididan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan menyangkut dengan data para penyandang disabilitas di Aceh Selatan. “Nanti petugas dari Disdukcapil akan keliling dengan mendatangi satu persatu rumah penduduk (door to door) setelah menerima data dari Dinas Pendididan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial. Hal ini didasarkan oleh kondisi dari penduduk yang memiliki disabilitas secara fisik maupun mental sehingga kesulitan datang ke kantor kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman,” ungkap H Lahmuddin.

Ditanyai menyangkut teknis kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas dari Disdukcapil, H Lahmuddin menjelaskan, diantaranya petugas akan melakukan rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri. “Lalu data biometrik yang telah direkam ini dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa e-KTP dan KIA sehingga bisa membantu penduduk yang bersangkutan dalam mengurus administrasi pelayanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya,” jelas H Lahmuddin.

Baca Juga:  Di Hari Kartini, Presiden Republik Indonesia Berikan Perhargaan Kepada Guru Honorer Asal Aceh Selatan

Kadisdukcapil Aceh Selatan ini menambahkan bahwa, setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka. “Karenanya, pembuatan e-KTP elektronik dan KIA bagi disabilitas ini dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di rumah pelayanan kecamatan (paten), melainkan petugas dari Disdukcapil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe