BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Seorang pria berusia 35 tahun, MS yang ditengerai polisi sebagai bandar narkotika dilaporkan tewas setelah diterjang peluru polisi. Namun sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di Puskesmas Simpang Kiri, kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, yang dilansir AcehHerald.com, Selasa (4/20/2022) menyebutkan menyebutkan personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang terpaksa melumpuhkan bandar narkotika berinisial MS (35) karena berupaya kabur saat akan dibawa ke kantor polisi, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Peristiwa itu, kata Kombes Winardy terjadi saat personil Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Timbangan Sawit milik warga di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS.
Selanjutnya, MS dibawa ke Polsek menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan korban melompat dan berusaha untuk kabur.
“Ya.. MS berupaya kabur adengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang,” jelas Winardy dalam rilisnya, Senin, 3 Oktober 2022.
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas kemudian membawa korban ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban akhirnya menghembuskan nafas penghabisannya di pusat kesehatan masyarakat tersebut.(*)