LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Sebanyak empat kafe di Waduk Reservoir (Waduk) Desa Banda Sakti dibongkar pada hari Senin (24/10/2022). Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Wiyatul Hisbah kota Lhokseumawe, Forkopimcam Banda Sakti dan dibantu personil dari TNI dan Polri. Empat warung yang dibongkar disebut-sebut tidak memiliki IMB dan melanggar Syariat Islam.
Sekretaris Pol PP dan WH Heri Maulana SSTp mengatakan, pembongkaran diakukan atas tindak lanjut dari dua surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik Café. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di kota lhokseumawe, serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat.
Menurut Heri, cafe – cafe ini sering dijadikan tempat karaoke dan joget – joget bercampur antara kaum pria dan wanita yang non muhrim. “Jadi banyak keluhan warga dari dulu saat Saya menjabat camat Banda Sakti, pernah sekali kita gerebek dan mengamankan hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga kota lhokseumawe, hal ini yang mebuat nama kota lhokseumawe jadi jelek“ ujarnya.

Heri menegaskan, bahwa ke depan akan kita tingkatkan lagi penertiban sehingga para Pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain, itu kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya , dalam rangka menuju kota Lhokseumawe beriman dan kreatif.
Sementara itu , Asisten I Pemko Lhokseumawe, Maksalmina yang turut hadir dalam di lokasi pembongkaran, menyampaikan, penertiban itu dalam rangka menciptakan keyamanan, ketertiban dan keindahan sehingga bisa mewujudkan Kota lLokseumawe kota yang beriman (bersih, indah dan nyaman), “Semua masyarakat dapat berbahagia di kota lhokseumawe dan sesuai dengan salah satu kaidah bahasa inggris If you want peace, you must prepare to war , jika kamu ingin kedamaian maka kamu harus bersiap untuk berperang, hari ini pemko lhokseumawe telah menyatakan diri untuk bersiap untuk melawan segala ketidak teraturan , ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya
Dasar Penertiban
Sementara itu Heri menambahkan bahwa Dasar Hukum kegiatan Penertiban adalah :
- UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah
- PP.No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS
- Permendagri No. 54 Tahun 2011 ttg SOP. SATPOL-PP
- Permendagri No.26Tahun 2020 Penyelenggaraan TrantibumTranmas linmas
- Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 ttg TUPOKSI SATPOL-PP DAN WH ACEH
Penulis : Yuswardi