Melalui Restorative Justice, Polres Pidie Selesaikan Kasus Penganiayaan Santri

SIGLI I ACEHHERALD TIDAK selalu kasus pidana mesti diselesaikan lewat jalur hukum. Upaya mediasi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan juga bisa menjadi win-win solution. Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., Kamis (28/04/2022) menjelaskan, Polres Pidie dalam menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan (penganiayaan), telah memfasilitasi tempat untuk memediasi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Korban MS (13) dalamkasus dugaan pengniayaan terhadap santri.

SIGLI I ACEHHERALD

TIDAK selalu kasus pidana mesti diselesaikan lewat jalur hukum. Upaya mediasi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan juga bisa menjadi win-win solution.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., Kamis (28/04/2022) menjelaskan, Polres Pidie dalam menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan (penganiayaan), telah memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak antara korban dan pelaku yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Penyidik Unit Idik II PPA Sat Reskim Polres Pidie pada Kamis 28 April 2022 sekira pukul 14.00 wib, telah melakukan upaya Restortive Justice terhadap perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pasantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah Gampong Blang Bungong Kecamatan Tangse, Pidie, yang terjadi pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, yang dilakukan pelaku RF terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun dasar hukum dilakukan upaya Restorative Justice, sebut Kasat Reskrim, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice.

“Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan Restorative Justice atau diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” terangnya lagi.

Hingga akhirnya pada kamis, 28 April 2022 sore, kasus penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur Restorative Justice yang,  bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie dengan disaksikan oleh Waka Polres Pidie, Kompol Musniar, S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.

Juga disaksikan Pihak P2TP2A Kab Pidie Nurhanisah, S.IP., M.M., dan Peksos Kab Pidie serta juga dihadiri oleh  Pihak Pesantren Samsul Ma’rifah Al Aziziah Tgk. H.M. Jafar Hamzah,  Perangkat dari Gampong Blang Bungong Kecamatan Tangse, Pidie dan  Gampong Teurue Cut, Kecamatan Mane, Pidie. “Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan secara kekeluargaan, sedangkan pelaku yang disaksikan Kepolisian maupun Keuchik setempat juga meminta ma’af kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Binatang Misterius Isap Darah Ratusan Ternak, Bupati Kasih Rp 10 Juta Yang Bisa Tangkap  

Berita Terkini

Haba Nanggroe