
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
SEORANG laki-laki muda, VS (32) dan seorang perempuan paruh baya berinisial H (40) ditangkap petugas Bandara Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (19/12/2020). Keduanya diamankan karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu – sabu dengan tujuan Jakarta. Belum diketahui apa hubungan kedua sejoli itu, sepakat ke Jakarta secara bersama.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di ruang serbaguna Mapolres Lhokseumawe menceritakan kronologis yang menjerat dua warga tersebut. Keduanya dibekuk petugas bandara pada saat pemeriksaan dan check in untuk keberangkatan.
Menurut Kapolres, pada saat akan boarding keberangkatan dengan pesawat Lion Air tujuan Kualanamu, Sumatera Utara, terlihat tingkah kedua orang itu mencurigakan. Petugas yang merasa ada hal yang tak beres, lalu memeriksa isi tas dengan fasilitas X Ray. Dari sana terungkap jika dalam tas terlihat ada barang yang mencurigakan.
Kecurigaan petugas bandara benar, saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu masing – masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram.
Setelah itu, petugas memberitahukan kepada anggota untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu di serahkan ke Satresnarkoba. Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka, lalu polisi ke rumah VS dan didapatkan sabu-sabu seberat 16 gram. “Jadi tersangka ini dikasih imbalan Rp 15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika yang didapatkan tersebut. Kedua warga itu terancam hukuman minimal di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati.(*)
PENULIS : YUSWARDI