Masyarakat Bisa Pantau Kinerja BMK Lhokkseumawe

Merekalah mata dan tangan baitul mal di gampong terutama pengawasan dan efektif atau tidaknya bantuan yang diberikan.
Foto screenshoot lembaran Pasal yang menjelaskan bagaimana keterlibatan masyarakat untuk memantau BMK. Foto: Yuswardi

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Peran serta masyarakat dalam mengawal dan berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan baitul mal sangat diharapkan.

Merekalah mata dan tangan baitul mal di gampong terutama pengawasan dan efektif atau tidaknya bantuan yang diberikan.

Dalam Pasal 26 Qanun Nomor 10 tahun 2018 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan Baitul Mal.

Pembinaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan Zakat dan/atau Infak melalui Baitul Mal.

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memberikan saran untuk peningkatan kinerja Baitul Mal.

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kemudahan akses terhadap informasi tentang Pengelolaan  dan Pengembangan yang dilakukan Baitul Mal;

Dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pengembangan yang dilakukan Baitul Mal. (Adv)

Baca Juga:  Nova Apresiasi Pemkab Aceh Timur, Atas Keberhasilan Tekan Penularan Covid,
Kata Kunci (Tags):
baitul mal kota, bmk lhokseumawe, masyarakat pantau bmk, Pasal 26 Qanun Nomor 10 tahun 2018,

Berita Terkini

Haba Nanggroe