
BANDA ACEH I ACEH HERALD
BAGI anda yang mau berkunjung ke Kota Banda Aceh yang telah masuk dalam 43 kota di Indonesia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang Diperketat Level IV, maka siapkan sertifikat vaksin. Jika tidak memiliki itu, Anda akan disuruh ‘balik kanan’ dan tidak dibenarkan masuk.
Personil Polda Aceh dibantu TNI dan Satpol PP/WH akan membentuk pos penyekatan di beberapa titik. Tepatnya di Lambaro untuk yang masuk dari lintas Timur, Leupung (Aceh Besar) untuk yang masuk dari lintas Barat, serta di Pelabuhan Uleelhue (Band Aceh yang masuk dari arah Kota Sabang.
Pengetatan itu sendiri sebenarnya terhitung, Selasa (06/07/201), namun sampai hari ini, penerapannya belum dilakukan sepenuhnya, sesuai dengan panatauan lapangan hingga petang tadi.
Kapolda Aceh berdasarkan surat Nomor: B/1679/VII//OPS.2/2021 Tanggal 6 Juli 2021 yang ditandatangani Karo Ops Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito menyebutkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kegiatan PPKM Mikro yang diperketat, bahwa Kota Banda Aceh masuk dalam PPKM Mikro yang Diperketat Level IV.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polda Aceh dibantu TNI dan Satpol PP/WH Aceh akan melaksanakan PPKM Mikro yang diperketat dengan membentuk Pos Penyekatan di Simpang Lambaro (Aceh Besar), Leupung (Aceh Besar), dan Pelabuhan Ulee Lheue (Kota Banda Aceh). Penyekatan dilaksanakan terhitung mulai 6 sampai 20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M.Si yang dikonfirmasi awak media, hari ini, membenarkan surat Kapolda Aceh tentang pembentukan Pos Penyekatan di tiga titik sehubungan status Kota Banda Aceh yang masuk dalam PPKM Skala Mikro yang Diperketat Level IV.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, sehubungan dibukanya pos penyekatan tersebut, maka kendaraan dari luar Banda Aceh/luar kota akan dilakukan pemeriksaan dan disyaratkan ada surat keterangan hasil negatif swab antigen/PCR atau sertifikat vaksin (vaksin pertama atau vaksin pertama dan kedua).
Jika tidak bisa menunjukkan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh.
Bagi kendaraan angkutan umum (travel/bus/angkot) akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50% tempat duduk. Jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.
“Setiap mobil penumpang juga akan dicek prokes terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” demikian Kabid Humas Polda Aceh.