
Solo, Acehherald.com – Masjid Riyadhul Jannah di Dusun Bangsri Cilik RT 003 RW 001, Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini sedang berada pengawasan salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Solo, Jawa Tengah.
Hal ini muncul setelah sertifikat tanahnya dijadikan boroh (jaminan) saat pengajuan kredit pada tahun 2011 silam. Mujiman, selaku Koordinator Penghimpunan Dana dan Penerima Kuasa Penyelesaian Masjid Riyadhul Jannah, “Kemarin sidang dihadiri pihak bank, keluarga, takmir masjid dan saya hadir selaku penerima kuasa penyelesaian masjid”, akunya.
Ia juga menjelaskan, akan terus melakukan negosiasi terhadap pihak bank terkait pelunasan utang atas dijaminkannya sertifikat tanah berdirinya masjid. “Hasilnya baru tahap negosiasi. Utangnya masih berapa dan sebagainya,” terangnya ketika dihubungi Kompas, Rabu (6/11/2019).
Ketika ditanyakan berapa sisa hutang, Mujiman enggan menjawab namun ia menegaskan akan terus berupaya, “Sambil menunggu keputusan, kita akan terus menghimpun dana tersebut”.
Ia juga menerangkan bahwa setelah semua selesai, akan menerbitkan surat guna wakaf. “Setelah lunas utangnya akan diterbitkan surat guna proses pewakafan. Satu dua hari ini kita menunggu keputusan dari bank,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Takmir Masjid At Taqwa dan Riyadhul Jannah, Sri Mulyono (52) mengaku, tidak tahu menahu bagaimana sertifikat tanah tersebut diagunkan ke bank. Dalam sepengetahuannya, sebelum berdiri bangunan masjid, tanah milik almarhum H Yatimin Yitno Diharjo tersebut merupakan bangunan rumah.
“Pembangunan masjid sendiri dimulai pada 24 Oktober 2011, tapi kami tidak tahu kalau tanah ini buat agunan bank”, kata Mulyono, saat ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2019). Masjid yang dibangun merupakan inisiatif pribadi keluarga dan tidak melibatkan masyarakat.
Setelah masjid berdiri dan diresmikan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. “Setelah masjid jadi, diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola,” tambahnya lagi.
Masyarakat sempat curiga di tahun 2012-2013, karena banyaknya petugas bank yang berdatangan ke lokasi tersebut. “Mereka juga terkejut, kalau sertifikat tanah yang diagunkan telah berdiri bangunan masjid”, ungkap Mulyono lagi.
Hasil penelusuran, sertifikat tanah tersebut diagunkan pemiliknya ke BPR pada 21 Februari 2011 sebagai boroh pinjaman uang sebesar Rp 400 juta. Adapun luasnya mencapai 1.100 meter persegi. (kompas)
Editor: Salim