
IDI I ACEHHERALD.com – Pria RM (43), napi kasus narkoba yang sedang menjalani bebas bersyarat atau melalui program asimilasi, kini kembali meringkuk di penjara karena tertangkap sedang menghisap sabu. Padahal, pria asal Gampong Alue Bu Tuha Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur itu baru beberapa bulan bebas sejak ia dihukum satu tahun penjara dalam kasus yang sama.
RM menjalani hukuman atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Polsek Peureulak Barat pada tanggal 10 November 2019 dan oleh hakim waktu itu divonis satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara beberapa bulan, RM memperoleh proses asimilasi di luar LP. Setelah memperoleh asimilasi, RM menjalani profesi sebagai buruh bongkar ikan di TPI Idi.
Namun naas bagi RM, pada Kamis (11/06/2020) sekira pukul 13.00 WIB, RM ditangkap polisi di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur karena kembali terlibat sabu.
RM ditangkap oleh personil gabungan Opsnal Polres Aceh Timur bersama Polsek Idi Rayeuk karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama rekanya YS (26), warga Desa Tanah Anoe Idi Rayeuk Aceh Timur. YS merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Idi Rayeuk
Saat ini RM bersama YS berikut barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama keduanya, polisi menyita alat bukti berupa sebuah alat hisap atau bong, dua mancis modifikasi serta sebuah gunting.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasubbag Humas, AKP Muhammad Nawawi, SH membenarkan pihaknya kembali menangkap RM dan rekannya YS. Keduanya kini ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis Ridwan Suud (Aceh Timur/Langsa)