Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Sesuai Tanggal Lahir

JAKARTA | ACEHHERALD — Masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak. Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir. Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD — Masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.

Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.

Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku pada tanggal lahir.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit, dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut kepolisian aturan baru tersebut juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Untuk diketahui,SIM yang diterbitkan Polri terdiri dari berbagai kategori dan penggolongan.

Mulai SIM A untuk mobil dan motor SIM C buat sepeda motor, serta SIM D bakal pengguna kendaraan penyandang disabilitas. Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM saat ini SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu.

Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

Baca Juga:  Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

Berita Terkini

Haba Nanggroe