Martini Minta Gubernur Aceh Rebut Kembali Pulau yang Dicaplok oleh Sumut

Dalam rapat paripurna DPRA, Martini meminta Pemerintah Aceh segera merebut kembali keempat pulau tersebut, sangat disayangkan selama ini milik Aceh namun telah dicaplok oleh Sumut. "Pulau-pulau itu adalah milik kita (Aceh), namun sangat disayangkan jika pulau tersebut dicaplok oleh Sumatera Utara. Karena itu kami meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini hadir Wakil Gubernur dapat merebut kembali pulau tersebut", harapnya
Martini, Anggota DPRA Fraksi Partai Nasdem

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Nasdem, Martini meminta Pemerintah Aceh untuk kembali rebut 4 (empat) pulau yang dicaplok oleh Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut diantaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Sebagaimana berita disejumlah portal, keempat pulau tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Sebelumnya, keempat pulau tersebut merupakan wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat paripurna DPRA, Martini meminta Pemerintah Aceh segera merebut kembali keempat pulau tersebut, sangat disayangkan selama ini milik Aceh namun telah dicaplok oleh Sumut. “Pulau-pulau itu adalah milik kita (Aceh), namun sangat disayangkan jika pulau tersebut dicaplok oleh Sumatera Utara. Karena itu kami meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini hadir Wakil Gubernur dapat merebut kembali pulau tersebut”, harapnya, Senin (26/5/2025).

Dikesempatan yang sama, Martini juga menyorot adanya dana setoran awal untuk menerima rumah duafa sebesar Rp 15 juta hingga Rp 10 Juta. “Kami sangat menyayangkan adanya temuan transaksi setoran awal Rp 15 juta hingga Rp 10 Juta bagi penerima rumah  duafa, jangan nanti kita bicara uang Aceh ada Triliunan, tapi masyarakat Aceh untuk mendapatkan rumah untuk duafa saja harus bayar dulu Rp 15 juta,” sesalnya.

Selain itu, Martini juga meminta, “penerima Rumah duafa jangan hanya rumah saja yang diberikan, namun juga beserta tanah. Sebab, banyak mereka yang layak menerima rumah duafa namun mereka terkendala tidak memiliki lahan/tanah. Ia minta Wakil Gubernur Aceh, perihal ini dapat segera diusut,” pungkasnya.

Baca Juga:  40 Santri Aceh Siap Bertarung di POSPENAS IX di Surakarta

Berita Terkini

Haba Nanggroe