Mardani: Jokowi Tak Teken UU KPK, Semoga Dilanjut Terbitkan Perppu

JAKARTA, ACEH HERALD.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK. PKS berharap Jokowi melanjutkan sikapnya itu dengan menerbitkan Perppu pencabut UU KPK. “Semoga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Pak Jokowi dilanjutkan dengan menerbitkan Perppu KPK. Membangun institusi KPK yang dicintai rakyat perlu jadi komitmen bersama,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019). … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Mardani Ali Sera

JAKARTA, ACEH HERALD.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK. PKS berharap Jokowi melanjutkan sikapnya itu dengan menerbitkan Perppu pencabut UU KPK.

“Semoga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Pak Jokowi dilanjutkan dengan menerbitkan Perppu KPK. Membangun institusi KPK yang dicintai rakyat perlu jadi komitmen bersama,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Belakangan, sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK itu ditafsirkan sebagai pertanda akan terbitnya Perppu pencabut UU KPK. PKS-pun berharap demikian. “Harapan dan doa Pak Jokowi akan mengeluarkan Perpu,” kata Mardani.

Namun, merujuk ke UUD Negara Republik Indonesia 1945, sikap Presiden Jokawi tidak menandatangani suatu UU yang disahkan DPR tak berpengaruh terhadap berlakunya UU itu sendiri. Terhitung 30 hari sejak disahkan DPR, UU itu tetap akan berlaku.

Mahfud MD berkomentar, mungkin saja sikap Jokowi itu menjadi pertanda akan terbitnya Perppu. PDIP mengakui ada pandangan yang bekembang semacam itu, namun Perppu adalah kewenangan Presiden. Partai Demokrat berharap Perppu benar-benar terbit, dan sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK adalah ‘kode keras’ Perppu itu.

Baca Juga:  Mark Rutte, Maaf atas Penjajahan Indonesia Kini Mundur dari PM Belanda

Berita Terkini

Haba Nanggroe