
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH | ACEH HERALD
MANTAN Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, pria AB, diamankan polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Lelaki itu disangkakan memposting hal yang menghina korp kepolisian melalui akun Facebook-nya. “Betul, ditangkap terkait ITE,” ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi media, Sabtu (21/11/2020).
AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga membuat postingan yang menyudutkan polisi di akun Facebooknya pada Rabu 7 Okober 2020, dengan titel ‘Polisi Siap’.
AB memposting tulisan tulisan yang sangat provokatif yang intinya membenturkan korp kepolisian dengan rakyat. Di bagian bawah tulisan itu dia juga menulis ‘demi pejabat b*ngsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi’.
Dalam postingan tersebut juga mencantumkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.(*)
PENULIS : */NURDINSYAM