
DOK : POLRESTA BANDA ACEH
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Petualangan WZ (30) menikmati hasil curiannya, pungkas sudah. Warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu ditangkap ditangkap aparat Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar, Minggu (3/5/2020) malam.
Dari penyelidikan polisi, diketahui WZ lah yang mencuri di rumah milik Venni Anggraini (23), ibu rumah tangga di Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (27/2/2020) silam.
Pencurian itu terjadi saat Venni tak berada di rumah. WZ dengan leluasa masuk ke rumah itu dengan membongkar pintu dan mengambil harta Venni. Iphone 5G putih beserta tiga gram cincin emas 22 karat, satu gram emas putih, beserta tabung gas tiga kilogram, raib dari rumah itu.
Venni kaget ketika dia baru pulang ke rumahnya. Dia melihat pintu depan rumah telah terbuka dalam keadaan rusak. Kondisi rumahnya pun berantakan.
Sontak, saat itu juga, Venni memeriksa barang berharga miliknya. Setelah mendata kehilangan, Venni pun bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.

DOK : POLRESTA BANDA ACEH
Setelah memeriksa Venni dan saksi, personel Jatanras dipimpin langsung Kanit Ipda Krisna Nanda Aufa menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan polisi sempat terkendala dengan ciri–ciri malingnya.
“Alhamdulillah, personel bisa mengungkap dan WZ dibekuk di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir tiga bulan menyelidiki, tidak menyurutkan kebosanan personel mengungkap kasus,” Kasat Reskrim Polresta banda Aceh, AKP M Taufiq.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan akibat perbuatannya, WZ ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 363 KUHP. “Ancamannya, hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Trisno.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI