
JAKARTA | ACEH HERALD.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri, menggantikan Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian. Penunjukkan Mahfud MD sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri tersebut sesuai Surat Keputusan Nomor 821.1/4837/SJ.
Surat tertanggal 28 Agustus 2020, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
berikut isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip, Jumat (28/8/2020).
“Sehubungan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.”
“Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD.”
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan adanya penunjukkan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Tito kata Setya bertugas ke Singapura dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 30 Agustus 2020.
Di bawah penjelasan surat tersebut, juga terdapat kolom untuk tanda tangan Mahfud sebagai pengesahan dirinya menjadi Mendagri sementara.
Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.
sumber : suara.com