Mahfud MD Beberkan Alasan Aceh Sebagai Lokasi Awal Penyelesaian Non Yudisial HAM Berat

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaparkan tiga alasan pemerintah memilih Provinsi Aceh sebagai lokasi awal dimulainya realisasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pemrintah memilih meluncurkan program tersebut di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh hari ini, Selasa, 27 Juni 2023. Alasan pertama, kata Mahfud, karena kontribusi penting dan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM  – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaparkan tiga alasan pemerintah memilih Provinsi Aceh sebagai lokasi awal dimulainya realisasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pemrintah memilih meluncurkan program tersebut di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.

Alasan pertama, kata Mahfud, karena kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. “Kedua, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2024,” ujar Mahfud dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.

Alasan ketiga, ujar Mahfud, respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh. Menurut Mahfud MD, ketiga alasan itu memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan. Mahfud MD menyebut lokasi itu merupakan tempat terjadinya Peristiwa Rumoh Geudong Aceh pada 1998 dan nantinya akan dibangun masjid atas permintaan masyarakat atau keluarga korban.

Nantinya lokasi itu bakal dilengkapi dengan living park yang memuat jejak sejarah. Selain itu, tangga dan dua sumur yang ada di bagian depan area ini akan tetap dipertahankan sebagai pengingat dan pembelajaran bagi masyarakat. “Serta juga ada Tugu Peringatan yang dibangun oleh KKR Aceh yang posisinya nanti akan digeser dan disesuaikan dengan penempatannya di dalam area ini,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Kabar Baik, Jokowi Naikkan Tukin PNS di Sejumlah Kementerian

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. “Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.

Sumber: nasional.tempo.co

Berita Terkini

Haba Nanggroe