
JAKARTA | ACEH HERALD.com
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal hal itu.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan Kemendikbud telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan akses layanan pendidikan ke mahasiswa.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” kata Evy seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (4/8/2020).
Evy mengatakan pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
“Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19,” ujar Evy.
Evy menyebut Permendikbud 25 tahun 2020 juga dibuat berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN). Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kerja sama dan dukungan pemerintah terhadap seluruh satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
“Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujar Evy.