MA Tolak Kasasi soal Rotasi Jabatan Pegawai KPK

JAKARTA – ACEHHERALD.com Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pimpinan KPK atas gugatan pegawainya terkait rotasi jabatan. KPK mengaku menghargai putusan tersebut. “Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi hakim yang memutusnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020). Ali mengatakan KPK kini menunggu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)

JAKARTA – ACEHHERALD.com

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pimpinan KPK atas gugatan pegawainya terkait rotasi jabatan. KPK mengaku menghargai putusan tersebut.

“Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi hakim yang memutusnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Ali mengatakan KPK kini menunggu salinan putusan lengkap dari MA terkait hal itu. Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan itu.

Ali mengatakan pimpinan KPK saat itu memastikan akan menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK. Gugatan tersebut diajukan ketika KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo cs.

“Sejak awal, di era Pimpinan sebelumnya, Pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan pimpinan KPK yang digugat pegawainya. Alhasil, KPK harus mengakui kekalahan melawan pegawainya di tingkat kasasi.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan MA dilansir Acehherald.com dari detikcom, Kamis (27/3/2020).

Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kasus bermula saat pimpinan merotasi pegawai KPK pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan. Para pegawai KPK, seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi, lalu menggugat pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Baca Juga:  Percikan Api Konslet Sambar Bensin, Ruko Suryadi Hangus

Para pegawai tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 8 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai KPK. Lewat putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT, majelis tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019.

PT TUN Jakarta membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK atas nama Sujanarko. Termasuk juga terhadap rotasi Dian Novianthi, Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi.()

Berita Terkini

Haba Nanggroe