Lulus di Usia 68 Tahun, Deddy Mizwar Jadi Wisudawan Paling Senior di Unpad

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Wisuda Gelombang IV Tahun Ajaran 2022/2023 pada 8-10 Agustus 2023. Salah satu peserta wisuda yang turut merayakan kelulusannya adalah aktor senior Deddy Mizwar. Dikutip dari laman Unpad, dalam kesempatan itu, Deddy Mizwar mendapat apresiasi khusus sebagai wisudawan paling senior secara usia. Diketahui aktor kenamaan tersebut lulus di … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Wisuda Gelombang IV Tahun Ajaran 2022/2023 pada 8-10 Agustus 2023. Salah satu peserta wisuda yang turut merayakan kelulusannya adalah aktor senior Deddy Mizwar.

Dikutip dari laman Unpad, dalam kesempatan itu, Deddy Mizwar mendapat apresiasi khusus sebagai wisudawan paling senior secara usia. Diketahui aktor kenamaan tersebut lulus di usia 68 tahun.

Deddy lulus dari program studi Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan gelar Doktor. Dengan adanya apresiasi tersebut, Deddy telah menunjukkan bahwa usia tak membuatnya menjadi tak bersemangat dalam melanjutkan pendidikan.

Lulus Yudisium “Sangat Memuaskan”

Pada sidang promosi doktor yang digelar pada 17 Juli 2023 lalu, Deddy berhasil lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”. Adapun judul dari disertasinya yakni “Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018 tersebut mengatakan bahwa disertasinya dilatarbelakangi karena maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara. Hal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan temuan Kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang,” kata Deddy, dikutip dari laman Unpad, Rabu (9/8/2023).

Teliti Kaitan KBU dengan UU Cipta Kerja

Dalam meneliti kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU dan lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang, Deddy mengaitkannya dengan kebijakan UU Cipta Kerja. Gunanya untuk menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.

Untuk memperoleh data, Deddy melakukan wawancara, focus group discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Adapun uji validitas data digunakan lewat triangulasi yakni dengan melihat data dan informasi tentang penelitian dengan tiga sudut pandang yakni teori, empirik, dan interpretasi peneliti.

Baca Juga:  UMMAH Wisuda 143 Lulusan

Hasil penelitian Deddy menyimpulkan bahwa soal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin ada pada kewenangan Pemprov. Padahal, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan dikembalikan kepada kabupaten/kota.

“Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi,” kata Deddy.

Menurutnya, pemerintah kota/kabupaten perlu berkoordinasi dalam perizinan terkait KBU secara integrasi. Selain itu, pemanfaatan ruang harus didasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.

“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perizinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitasi sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” ujar Deddy.

Sumber: detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe