Luar Biasa, Tahun 2020, Pejabat Aceh Tercepat Lapor LHKPN

BANDA ACEH I ACEH HERALD.com Luar biasa, tahun 2020, para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh tercepat dalam membuat pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com dari Biro Humas Pemda Aceh seluruh pejabat dan ASN nonpejabat yang wajib lapor sudah menuntaskan tugasnya pada Senin (10/2/2020). “Hingga Senin petang pelaporannya sudah mencapai 100 persen”. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Iskandar AP, Kepala Badan Kepegawaian Aceh

BANDA ACEH I ACEH HERALD.com

Luar biasa, tahun 2020, para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh tercepat dalam membuat pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com dari  Biro Humas Pemda Aceh seluruh pejabat dan ASN nonpejabat yang wajib lapor sudah menuntaskan tugasnya pada Senin (10/2/2020). “Hingga Senin petang pelaporannya sudah mencapai 100 persen”.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh mengatakan kesadaran para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diberi apresiasi. Pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan baru tuntas pada Desember.

“Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya yang bahkan baru selesai pada Desember, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu,” ujar Iskandar AP.

Dengan tuntas LHKPN lebih awal, kata Iskandar, Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2020 ini. Hal itu berdasarkan data yang masuk hingga Senin sore di mana Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan pencapaian luar biasa itu berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018  mewajibkan pejabat esalon I, II, dan III di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaporkan harta kekayaannya guna mewujudkan pemerintah yang baik , bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Longsor Sebabkan Lintas Penghubung Cekal-Lampahan Putus Total

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe