Lima Bulan Kabur, DPO Pembacokan Ditangkap di Bener Meriah

TAPAKTUAN | ACEH HERALD NYARIS lima bulan diburu polisi, pemuda, MI (28), warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, sebagai tersangka pelaku pembacokan, akhirnya ditangkap di Bener Meriah. Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, STK mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis 04 Februari 2021 sekira … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka MI (jongkok) sejenak diamankan dari lokasi pelariannya di Bener Meriah.

TAPAKTUAN | ACEH HERALD

NYARIS lima bulan diburu polisi, pemuda, MI (28), warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, sebagai tersangka  pelaku pembacokan, akhirnya ditangkap di Bener Meriah.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, STK mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis  04 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, dan personel Polsek Pintu Rime Gayo Polres Bener Meriah.

“Tersangka kini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum,” kata Iptu Bima, Jumat malam (5/2/2021).

Kasus pembacokan itu, kata Iptu Bima, terjadi pada 24 September 2020 lalu. Tersangka MI membacok korban bernama MA (43), warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah. Modusnya, kata dia, karena salah paham. “Korban MA mengalami luka dengan ukuran 3 (tiga) centimeter di bagian perut. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Trumon,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku MI melarikan diri dan pihak Polsek Trumon menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 01 Desember 2020. “Selanjutnya perkara tersebut dari Polsek Trumon dilimpahkan penanganan perkaranya ke Satreskrim Polres Aceh Selatan,” katanya.

Kemudian, kata dia, Satreskrim Polres Aceh Selatan memburu keberadaan lakukan dan pada hari Senin (1/2/2021) polisi mendapat Informasi bahwa pelaku MI berada di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah.

“Setelah ditelusuri, pelaku MI berhasil ditangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” katanya.(*)

 

PENULIS     :     ZULFAN

Baca Juga:  Pesantren Darurrahmah Kotafajar Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Salafi Terbaik Tahun 2021

Berita Terkini

Haba Nanggroe