Lhokseumawe Segera Gelar Pemilihan Keuchik, DPRK akan Paripurnakan Qanun Pilchiksung

Pariwara LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com- Pemerintah Kota Lhokseumawe segera akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak. Namun, pemilihan keuchik (kepala desa) di Lhokseumawe baru akan digelar setelah regulasinya disahkan. Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com menyebutkan qanun pemilihan keuchik secara langsung (Pilciksung) sudah selesai dibahas dan akan segera diparipurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Menurut … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pariwara

Azhari T Ahmadi, Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com-

Pemerintah Kota Lhokseumawe segera akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak. Namun, pemilihan keuchik (kepala desa) di Lhokseumawe baru akan digelar setelah regulasinya disahkan.

Sudirman Amin

Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com menyebutkan qanun pemilihan keuchik secara langsung (Pilciksung) sudah selesai dibahas dan akan segera diparipurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Menurut sumber Acehherald.com di kantor Walikota Lhokseumawe, membenarkan bahwa pilciksung segera akan digelar. “Insya Allah.. Dalam waktu dekat dapat digelar dan kapan tanggal pastinya akan ditentukan kemudian,” ujar sumber tersebut.

Ditanya tentang apakah qanun pemilihan keuchik yang menjadi landasan Pilchiksung sudah diundangkan, sumber itu menambahkan badan legilasi sudah mengantar bahan dimaksud ke Banda Aceh.

Ketua Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe Azhari T Ahmadi, Selasa (31/5/2022) mengatakan, dari beberapa pertemuan yang sudah dilakukan serta rapat dengar pendapat sepihak dan dua pihak maka perlu qanun pemilihan keuchik sudah tidak ada masalah lagi.

Sebab, pembuatan qanun ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 yang tidak mengatur secara spesifik tentang pilciksung di Aceh.

Pemilihan keuchik secara langsung,  ujar politisi Partai Aceh ini harus segera dilakukan mengingat banyak keuchik yang sudah purna tugas. Pemilihan keuchik serentak ini dilakukan untuk efesiensi anggaran dan demokrasi yang transparan.

Pada tahap pertama sekitar 22 gampong yang akan melakukan pemilihan serentak dari 86 gampong di Kota Lhokseumawe dan akan dilakukan 3 tahap pilciksung. Semoga masyarakat Kota Lhokseumawe lebih bijak dalam memilih kedepan nya karena menjadi tolak ukur dengan gampong tetangga yang melakukan pilciksung.

Artinya figur yang dipilih harus memiliki kemampuan, cerdas, dan jujur mengingat banyak anggaran yang dikelola oleh keuchik nantinya dan mereka juga mampu mengolola gampong ke arah yang lebih maju dan madani
Sementara itu Wakil Ketua Banleg Sudirman Amin (Partai Nasdem) mengakui qanun pilciksung sudah selesai disingkronisasi dan kini hanya tinggal diparipurna saja oleh dewan. “Sudah pembahasan dua pihak sudah, konsultasi ke biro hukum propinsi, menunggu finalisasi dan paripurna,” katanya.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Bagi-bagi Masker di Lokasi Keramaian

Makanismenya, ujar Sudirman, jadwal rapat paripurna akan dibahas oleh Banmus dan kemudian ditentukan rapat paripurna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa (keuchik) di Lhokseumawe ditunda sampai selesainya qanun pemilihan keuchik secara serentak.

Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan sudah menyurati para camat di empat kecamatan dalam wilayah Pemko Lhokseumawe. Dalam surat tertanggal 4 Maret 2022 meminta agar tahapan pemilihan keuchik ditunda sampai qanun diundangkan. Namun, setelah qanun selesai Pilchiksung langsung bisa Go.(adv)

Penulis: Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe