Lecehkan Anak Dibawah Umur, Kakek 52 Tahun Diringkus Polisi

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap BS (52), dilakukan setelah adanya laporan resmi yang disampaikan Bibi korban ke pihak Polres AcehTengah.
BS warga Aceh Tengah, diamankan polisi karena diduga lecehkan anak dibawah umur. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Seorang kakek di Aceh Tengah, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah. Penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut karena diduga ia telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Selasa (06/02/24).

Penangkapan kakek paruh baya tersebut   sekira pukul 11.00 Wib di salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap BS (52),  dilakukan setelah adanya laporan resmi yang disampaikan Bibi korban ke pihak Polres AcehTengah, yang mana bibi ini adalah kakak dari Ibu kandung korban.

Laporan resmi itu disampaikan bibik korban ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (02/01/2024), sesuai LPB/01/I/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 02 Januari 2024.

“Dalam laporan tersebut, Bibi korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun,” ujar Andika.

Lebih lanjut, Andika menuturkan, awal mula kejadian tersebut diketahui keluarga korban, dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah. Kemudian bibi korban segera melakukan upaya mencari informasi keberadaan korban melalui teman-temannya.

Berdasarkan informasi yang didapat bibi korban,  di ketahuilah bahwa korban berada dirumah pelaku BS.

Merasa curiga dengan situasi korban, selanjutnya keluarga korban mengintograsi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban membawa korban untuk Visum dan selanjutnya melaporkan ke  Polres Aceh Tengah.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andika.

Penulis ; Robby

Baca Juga:  Mengendalikan Inflasi, Pj. Bupati Instruksikan Seluruh Pasar Induk di Bener Meriah Harus Beroperasi
Kata Kunci (Tags):
polres aceh tengah, kasus pelecehan seksual, ppa satreskrim polres aceh tengah, anak dibawah umur,

Berita Terkini

Haba Nanggroe