Lapak Judi Bola Online Digerebek, Tiga Orang Abang Adik Diberangus Polisi

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] SIGLI | ACEH HERALD SEBUAH tim gabungan dari Unit Opsnal dan Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (19/12/2020) jelang tengah malam atau sekira pukul 23.00 WIB. menggerebek sebuah keudee gampong yang digunakan sebagai lapak judi online, tepatnya judi sepakbola. Tiga pria muda yang belakangan diketahui adik abang diangkut oleh polisi dari … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka judi sepakbola online yang ditahan di Mapolres Pidie (Dok.Foto kiriman Asnawi Ali)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

SIGLI | ACEH HERALD

SEBUAH tim gabungan dari Unit Opsnal dan Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (19/12/2020) jelang tengah malam atau sekira pukul 23.00 WIB. menggerebek sebuah keudee gampong yang digunakan sebagai lapak judi online, tepatnya judi sepakbola. Tiga pria muda yang belakangan diketahui adik abang  diangkut oleh polisi dari lapak tersebut.

KapolresPidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos MH, hari ini kepada awak media mengatakan, insiden penggerebekan itu terjadi  di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara  Kabupaten Pidie. Ketiga abang beradik itu kini diamankan di Mapolres Pidie, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun nama nama ketiga pria muda yang kini telah berstatus tersangka tindak pidana perjudian /maisir itu adalah, MY (34), MF 34) keduanya tinggal di Gampong Yaman, serta  SF (31) warga Gampong Rheng Blang, Meureudu Pidie Jaya.

Hamba hukum menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan jelang dinihaei setelah dilakukan proses pengintaian dan investigasi lapangan selama beberapa hari.   Adapun barang bukti (BB) itu antara lain,  4  unit handphone berbagai merek, satu unit labtop beserta perangkatnya, uang Rp 175  ribu yang diduga hasil transaksi judi, serta selembar kartu AMT BNI. “Mereka dibidik dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kapolres Pidie.

Pengunkapan judi online itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan,  di Gp. Baroh Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie tepatnya di dalam salah satu kios/ kedai di gampong tersebut, marak terjadinya Judi Online jenis pertandingan Judi Bola (sepakbola) sebagai pengumpul /agen Judi Bola Online (SPOBET).

Baca Juga:  SMSI Ingatkan Kemenkominfo Perlu Perbaikan Komunikasi Penanganan Covid-19

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal  melakukan eleciting dan observasi terhadap lokasi yang dimaksud, setelah dilakukan surveillance dan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta bahwasannya di seputaran lokasi yang dimaksud tersebut benar marak terjadinya praktik Judi Online bermodus taruhan bola secara online.

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, team gabungan Unit Opsnal & Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie melakukan tindakan kepolisian berupa penggerebekan di lokasi tersebut serta melakukan penangkapan terhadap 3( tiga ) orang laki-laki yang menjadi pelaku atau bandar/operator dalam perjudian taruhan bola online tersebut . Selain itu juga ditemukan barang bukti (BB) berupa laptop, Hanphone, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan tersebut turut diamankan. “Penelusuran penyidik lebih jauh serta hasil pengakuan tersangka, operasional judi online itu adalah dengan cara membuka situs web Judi Online Url : http://sbowin.com, akun yang digunakan oleh pelaku kriep99, setelah pelaku memasukkan Deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp. 999.000 ke salah satu Nomor Rekening yang di berikan oleh sboagen88.bet. “Selanjutnya orang lain yang tidak memiliki akun Judi Online Pribadi memasang raruhan dengan menggunakan Akun kriep99 milik pelaku dengan ketentuan dalam sekali pasang taruhan orang lain harus membayarkan uang lebih / Fee kepada pelaku sebanyak 5000, pelaku membuka atau mengakses Situs Judi Online tersebut dengan menggunakan perangkat laptop dan menggunakan Jaringat Hotspot Seluler menggunakan Handphone dari masing- masing pelaku.

Adapun peran dari masing – masing pelaku tersebut, tersangka MH  sekaligus sebagai pengumpul /agen Judi Bola Online (SPOBET), dan MF dengan SF yang merupakan adik kandung dari MH, selaian berperan sebagai Agen / Pengumpul ke tiga pelaku juga ada memasang taruhan sendiri di sboagen88.bet.(*)

Baca Juga:  Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM

 

PENULIS     :    */NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe