
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BLANGPIDIE | ACEH HERALD
NYARIS sepekan menjadi teka teki berbalut misteri, Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) yang bekerja secara marathon, akhirnya berhasil mengungkap kasus putusnya tangan Anna Mutia (28) perawat RS Teungku Peukan, Abdya, yang tadi pagi menghembuskan nafas terakhir di RSUDZA, pasca enam hari dioperasi dan dilakukan penyambungan kembali tangan yang putus itu.
Dari rilis langsung yang dilakukan pihak Polres Abdya, dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK malalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, Selasa (5/1/2021) di halaman Mapolres setempat, terungkap jika, tangan Suster Anna tertebas oleh pisau mesin pemotong rumput yang lepas dari bodi mesin potong, saat sedang dioperasikan.
Misteri iu terungkap setelah pihak polisi melakukan olah TKP serta menelusuri kasus itu secara cermat di lapangan. Akhirnya didapat penyebab sebenarnya, yaitu tangan putus karena pisau mesin potong rumput lepas dan menerjang tangan almarhumah hingga putus.
Sebelumnya sempat beredar jika almarhumah jadi korban begal, namun hal itu terbantahkan karena tak ada barang milik koban yang digondol dari tubuhnya.
Selain itu juga sempat beredar kabar jika almarhumah berselisih jalan dengan warga yang membawa pisau dodos sawit yang dikenal sangat tajam. Informasi itu pun mentah setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, termasuk hasil olah TKP.
Belakangan, personil Reskrim yang bekerja secara terukur menemukan fakta sebenarnya. Almarhumah menjadi korban dari kecelakaan kerja yang sifatnya tidak sengaja.
Polisi akhirnya mengamankan pria lansia AB (64), sebagai tersangka tunggal dalam musibah yang berujung kematian perawat Anna, warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
Dari rilis media itu juga terungkap jika AB sempat berusaha mencabut pisau itu dari tangan korban. Belakangan ia ketakutan dan membuang pisau itu ke kebunnya. Bukan hanya itu, AB juga menanam mesin pemotong rumput itu di belakang rumahnya.
Tersangka dan barang bukti mesin pemotong rumut serta perangkatnya juga diperlihatkan dalam ajang media rilis itu. Akibat perbuatan tidak sengaja itu, AB teramcam hukuman lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebeumnya, Anna Mutia ditemukan di atas permukaan jalan aspal lintasan jalan desa dari Desa Ujong Padang menuju Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala, dalam kondisi luka cukup mengenaskan. Korban ditemukan dalam kondisi tangan putus dan bersimbah darah.(*)
PENULIS : NURDINSYAM