REDELONG I ACEHHERALD.com – Lagi, Polres Bener Meriah menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jum’at (07/06/24).
Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Tersangka berhasil diamankan adalah FI (30), warga Kampung Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah. Ia diamankan pada Kamis (06/06), sekira pukul 17:00 Wib,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti.
Pada saat penangkapan, lanjut Nanang, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Ganja yang di balut dengan kertas putih, berat keseluruhan 8,7 gram, satu buah plastik transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6,9 gram.
Kemudian, satu buah kertas sigaret, satu unit handphone merek Redmi warna Hitam dan satu unit sepeda motor merek Supra x 125 tanpa nopol dengan nomor mesin JB52E1316138, nomor rangka MH1JB52177K3168.
“Tersangka FI dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, FI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bener Meriah mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis Robby