Acehherald.com | Aceh Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram. Dalam operasi ini, polisi turut menangkap seorang pelaku berinisial SA (44) di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (27/4/2025). “Pelaku diamankan di rumahnya bersama barang bukti ganja kering siap edar. Saat ini, SA telah ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusra di Aceh Timur, Senin (28/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SA sebagai pengedar ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan bungkusan berisi daun, ranting, dan biji ganja di dapur rumah pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam juga disita sebagai barang bukti,” jelas Yusra.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“SA masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mendalami asal ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Yusra.