REDELONG I ACEHHERALD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Cemparam Pakat Jeroh, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (8/3/2024).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH. SIK., mengungkapkan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dikampung tersebut ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, pukul 01.00 Wib, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga yang di tuju dan mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Nanang.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial AN (34) warga Desa Blang Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan TM (24) warga Desa Lingge Alas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dalam penggeledahan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 17 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2.5 gram, kotak rokok, kaca pirek, sendok pipet, serta sejumlah uang dan handphone,” lanjut Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bener Meriah.
Penulis Robby