Lagi, 11 Mahasiswa Aceh Kembalikan Beasiswa

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com- Dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa (22-23/2/20220 jumlah mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang mengembalikan uangnya ke Polda Aceh terus bertambah. Hingga Rabu (23/2/2022) sudah 49 mahasiswa penerima beasiswa yang mengembalikan uang yang diduga bermasalah tersebut. Sebanyak sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kabid Humas polda Aceh, Kombes Pol WInardy

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-

Dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa (22-23/2/20220 jumlah mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang mengembalikan uangnya ke Polda Aceh terus bertambah. Hingga Rabu (23/2/2022) sudah 49 mahasiswa penerima beasiswa yang mengembalikan uang yang diduga bermasalah tersebut.

Sebanyak sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat yang ditetapkan Pemerintah Aceh.

Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada, Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp 42.500.000. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa, 22 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp 93.000.000.

Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000, demikian dilansir Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy,  dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Winardy, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan. Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara.

“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar perwira menengah (Pamen) Polda Aceh itu.

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Serah DIPA secara Virtual

Berita Terkini

Haba Nanggroe