JAKARTA | ACEHHERALD — Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company selaku kreditur PT Garuda Indonesia Tbk meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
“Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Rabu (8/2).
Greylag juga meminta penunjukan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
“Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo,” ujar Greylag.
Sebelumnya Garuda Indonesia menggugat dua krediturnya yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateril penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah),” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.
“Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Sumber: CNN Indonesia