JAKARTA | ACEHHERALD.COM – KPU terancam kehilangan 7 ribu pegawainya akibat penghapusan tenaga honorer pada November mendatang. KPU berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk pemenuhan SDM.
“Jumlah Non-ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Parsa mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pemenuhan sumber daya manusia (SDM). Dia menyebut para tenaga honorer ini akan purnatugas pada 28 November 2023, jika tidak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS,” ucapnya.
Meski demikian, Parsa mengatakan tahapan Pemilu tetap akan berjalan sesuai jadwal. Dia menyebut penyelenggaraan Pemilu akan dilakukan dengan ketersediaan SDM yang ada.
“Pada prinsipnya tahapan Pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersedian SDM KPU yang ada saat ini,” ujar dia.
Sumber: news.detik.com