JAKARTA, ACEHHERALD.com – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bantuan interpol tidak dibutuhkan jika saja Sjamsul dan istri hadir memenuhi panggilan KPK sejak beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI),
“Red-notice belum diterbitkan ya. karena bukan kewenangan KPK untuk terbitkan dan cantumkan seseorang dalam daftar red-notice tersebut. Yang sudah dilakukan KPK adalah, kami terbitkan DPO. Karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat dan diumumkan juga di KBRI tetapi yang bersangutan tak datang,” kata Febri dilansir AcehHerald.com dari Inilah.com, Minggu (24/11/2019).
Permintaan bantuan itu dilakukan KPK lantaran Sjamsul Nursalim dan istrinya dikabarkan sudah menetap di Singapura. Kedepan, kata Febri, KPK dan Interpol akan membahas lebih lanjut terkait kerjasama untuk mencari dan menangkap Sjamsul Nursalim yang disebu-sebut sedang berada di Singapura.
“Jadi KPK dapat bekerja sama ditahap penyidikan dengan interpol atau organisasi terkait untuk kebutuhan penanganan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
editor : M Nasir Yusuf