KPK Sita Bangunan Masjid di Maros, Diduga Terkait Korupsi Nurdin Abdullah?

MAKASSAR | ACEH HERALD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tegas. Tidak hanya memburu koruptor kakap sekelas Harun Masiku, yang dinyatakan buron dan hingga kini belum tertangkap, sekarang bahkan mulai menyita lahan dan bangunan masjid. Bangunan masjid yang disita dan sudah dipasang plang tanda penyitaan, terletak di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Diduga masjid itu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sebuah tempat ibadah umar Islam di Maros, Sulawesi Selatan, kini dipasang plat sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MAKASSAR | ACEH HERALD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tegas. Tidak hanya memburu koruptor kakap sekelas Harun Masiku, yang dinyatakan buron dan hingga kini belum tertangkap, sekarang bahkan mulai menyita lahan dan bangunan masjid.

Bangunan masjid yang disita dan sudah dipasang plang tanda penyitaan, terletak di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Diduga masjid itu dibangun dari uang hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel yang melibatkan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan sejumlah kontraktor.

Dilansir Suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi saksi pengusaha bernama Muh Hasmin Badoa. Terkait pembelian tanah oleh tersangka Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah atau NA.

Pada Rabu (16/6/2021), KPK memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

“Muh Hasmin Badoa (wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 10 Juni 2021, sejumlah kontraktor muncul sebagai saksi. Dalam persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah juga dihadirkan sebagai saksi secara virtual.
Mereka mengaku dimintai uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim salah satunya.

Petrus mengatakan pernah dimintai uang oleh Syamsul Bahri, mantan ajudan Nurdin Abdullah. Petrus adalah pemilik perusahaan pemenang pengerjaan proyek jalan di kawasan wisata Pucak, Maros.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bansos Mensos Juliari

Saat itu Petrus diundang langsung pada peletakan batu pertama pembangunan masjid. Disaat mau pulang, Syamsul meminta agar Petrus bisa membantu biaya pembangunan masjid tersebut.

“Syamsul pernah bilang, Pak Gub lagi bangun masjid di Pucak. Dia bilang langsung ke saya, apakah Pak Gub bisa dibantu. Saya bilang bisa pak, minta no rekeningnya,” ujar Petrus .

Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.

“Tapi Rp 100 juta bagi beliau (Nurdin) itu gak ada artinya. Apalagi untuk satu masjid itu sangat sedikit sekali,” ujar Petrus.

Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Tiau juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.

“Pak Tiau juga menyumbang Rp 100 juta. Kami komunikasi. Pak Tiau tanya saya nyumbang berapa, jadi dia kasih juga Rp 100 juta,” bebernya.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe