JAKARTA | ACEHHERALD – KPK mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD. Menurut KPK, Lukas meminta berobat ke Singapura.
“Mengenai kesehatan tersangka LE ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD. Tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Ali menyebut Lukas Enembe hanya mau berobat di Singapura. Namun, Ali mengatakan KPK hanya akan mengizinkan seorang tahanan berobat ke luar negeri jika memang direkomendasikan oleh tim dokter KPK.
“Alasan dari yang bersangkutan dia hanya mau berobat ke Singapura. Tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan dan hari ini juga bisa dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
“Siapapun tahanan itu jadi kami tidak bedakan satu persatu orang tahanan KPK. Ketika kemudian tahanan KPK tentu hak-haknya kami penuhi termasuk hak untuk memperoleh kesehatannya dari dokter KPK. Kalau kemudian diperlukan untuk berobat keluar pasti juga ada rekomendasi dari dokter KPK,” tambah Ali.
Ali mengatakan permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura telah ditolak oleh KPK. Dia menilai pemeriksaan kesehatan Lukas masih bisa dilakukan di dalam negeri.
“Tentu tidak penuhi karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun masih bisa melakukan pengobatan-pengobatan tersebut,” katanya.
Hari ini, Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Lukas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.
“Tadi sudah selesai dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua. Itu yang didalami dari keterangan saksi,” jelas Ali.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.
Sumber: detiknews