JAKARTA | ACEHHERALD.com – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022) dini hari. Dia diciduk TIM Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali dilansir AcehHerald.com dari inilah.com, Sabtu (20/8/2022).
Dikatakan, Guru Besar Unila itu terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. “Ya.. Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” kata Ali.
Menurut Ali total ada tujuh orang yang diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Ketujuh tersangka saat sudah berada di Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka sejauh ini masih dalam pemeriksaan intensif KPK.
Keterangan lainnya yang dihimpun AcehHerald.com dari berbagai sumber menyebutkan harta kekayaan Karomani diketahui mencapai Rp 3,1 miliar. Dilihat melalui laman e-LHKPN KPK, Sabtu 20 Agustus 2022, Karomani melaporkan total hartanya Rp 3.186.500.461 (miliar). Terakhir ia melaporkan hartanya pada 31 Desember 2021.
Harta itu terdiri dari 8 tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Delapan tanah dan bangunan itu senilai Rp 874,315 juta.
Ali mengatakan, Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, tapi juga sejumlah oknum lainnya.
Menurut Ali Fikri, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak. “Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujarnya. (*)