KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Bupati OKU

JAKARTA | ACEH HERALD.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah kuburan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar “Langkah tersebut … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri                Foto Tribunnews.com

JAKARTA  | ACEH HERALD.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah kuburan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar

“Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.  Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 Miliar dengan tersangka atas nama JR (saat ini Wakil Bupati Kab. OKU),” kata Ali dalam keterangannya, Ahad (26/7/2020).

Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK. Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

“Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut, ” ujar Ali.

 

sumber : Republika.co.id

Baca Juga:  25 Astronomer 13 Negara Bikin Pernyataan: Hilal Idul Fitri Tak Terlihat Hari Ini

Berita Terkini

Haba Nanggroe