Korupsi Gedung Rp 10 Miliar, Eks Rektor UINSU Medan Tetap Dibui 2 Tahun

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Saidurahman. Alhasil, Saidurahman tetap divonis 2 tahun penjara karena korupsi. Kasus ini bermula pada 2017. Kala itu Prof Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Saidurahman. Alhasil, Saidurahman tetap divonis 2 tahun penjara karena korupsi.

Kasus ini bermula pada 2017. Kala itu Prof Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Atas dasar itu, Prof Saidurahman menyurati Kemenag untuk pengajuan rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU. Pada 2018, UINSU mendapat anggaran untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU dari APBN Surat Berharga Syariah Negara dengan nominal pagu anggaran Rp 50 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kuliah UINSU, salah satunya Prof Saidurahman.

Polisi mengendus kasus itu dan menetapkan Prof Saidurahman menjadi tersangka. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 10 miliar. Prof Saidurahman lalu diproses hingga pengadilan.

Pada 29 November 2021, Prof Saidurahman dihukum 2 tahun penjara oleh PN Medan. Selain itu, Prof Saidurahman didenda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu satu tahun di bawah tuntutan jaksa. Prof Saidurahman menerimanya. Belakangan, Prof Saidurahman mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat yang dilansir website MA, Kamis (27/7/2023). Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Ansori dan Prim Haryadi. Adapun panitera pengganti Bayuardi.

Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Bahas Pentingnya Membumikan Tradisi Pendidikan Dayah di Perguruan Tinggi

Berita Terkini

Haba Nanggroe