Korban Malapraktik Klinik Kecantikan di Takengon Bantah Terima SP3 dari Polres Aceh Tengah

Menurut Sulandari, yang ia terima adalah Surat Penghentian Penyelidikan bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana yang tayang di akun media sosial pada Sabtu (03/08/24).
Screenshoot surat keterangan penghentian penyelidikan dari Polres Aceh Tengah. Foto dokumentasi Acehherald.com

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Korban malapratik klinik kecantikan Elmeera Aesthetic, Sulandari (29), mengaku kesal atas beredarnya info di media sosial terkait diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus malapraktik yang ia laporkan pada 26 Febuari 2024 lalu.

Menurut Sulandari, yang ia terima adalah Surat Penghentian Penyelidikan bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana yang tayang di akun media sosial pada Sabtu  (03/08/24).

“Saya hanya menerima Surat Pemberhentian Penyelidikan, bukan SP3. Saya heran kenapa ada muncul berita bahwa saya sudah menerima SP3,” ujar Sulandari.

Menurut Sulandari, dirinya mengaku menjadi korban malapraktik klinik kecantikan tersebut paska ia melakukan treatment Nose Thread Lift pada tanggal 30 Okteber 2023 lalu, ini ia menerima Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dari Polres Aceh Tengah yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, SE. M.Si., tertanggal 30 Juli 2024 kemarin.

Kepada pewarta Acehherald.com, Sulandari menceritakan kronologis awal dirinya mengalami korban malapraktik. Bermula dari pascamelakukan Nose Threadlift di klinik kecantikan tersebut, ia mengaku merasakan gatal-gatal dan sakit pada hidungnya.

Kemudian Sulandari melaporkan hal tersebut ke dokter klinik kecantikan tersebut, lalu dokter yang berinisial KR dari klinik kecantikan Elmira mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan pencabutan benang yang ada dihidungnya.

“Pascadilakukan tindakan pencabutan benang itu, hidung saya mulai muncul kemerah-merahan dan mengeluarkan nanah yang diduga karena telah terjadi infeksi,” terang Sulandari.

Bahkan, lanjut Sundari, ia sempat melakukan operasi di salah satu rumah sakit di Banda Aceh untuk mengatasi infeksi dan nanah yang ada pada hidungnya.

Lebih lanjut, Sulandari mengaku kecewa atas diterbitkannya Surat Ketetapan tentang Pengentian Penyelidikan atas kasus malapraktik yang ia laporkan tersebut.

Baca Juga:  Selang Satu Hari, Sijago Merah Kembali Ludeskan Dua Rumah Warga Bener Meriah

Sulandari mengaku akan tetap mencari keadilan terkait malapraktik yang ia alami dengan cara apapun dan keringkat manapun, bahkan sampai ke Kementerian Kesehatan sekalipun akan ia tempuh.

“Saya akan tetap mencari keadilan terkait kasus malapraktik yang saya alami sampai kemanapun dan dengan cara apapun, karena saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini, disamping itu, saya ingin kejadian yang menimpa diri saya bisa menjadi efek jera bagi pelaku malapraktik di Aceh Tengah dan juga saya berharap apa yang saya lakukan ini bisa menjadi contoh kepada para korban malapraktik lainnya, untuk terus mencari keadilan atas ketidak adilan yang kami rasakan,” ujar Sulandari.

Dalam kesempatan tersebut, Sulandari juga berharap kepada pemilik akun media sosial tersebut yang telah terlanjur memberitakan suatu kebohongan terkait dirinya telah menerima SP3 dari pihak Polres Aceh Tengah, dimana kenyataannya yang ia terima adalah Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan, agar menghapus berita atau informasi tersebut dan menayangkan berita yang sebenarnya.

“Saya sangat mengharapkan adanya itikad baik dari pemilik akun media sosial tersebut yang telah menginformasikan sesuatu yang salah terkait diri saya, agar menghapus informasi yang salah itu dan menayangkan informasi yang sebenarnya, saya kecewa kenapa mereka tidak mengkonfirmasikan ke saya terlebih dahulu sebelum mereka menyebarkan informasi yang berkaitan dengan diri saya,” tutup Sulandari.

Penulis: Robby

Kata Kunci (Tags):
malapraktik, klinik kecantikan, klinik kecantikan di takengon, korban malapraktik, polres aceh tengah,

Berita Terkini

Haba Nanggroe