LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Tak mau kehilangan moment serta orisinilitas Tempat Kejadian Perkara, personal Polres Lhokseumawe, lansung melakukan rekonstruksi ulang, kasus kematian almarhumah Laksmiwati Angraini SE (62), pensiunan PNS asal Medan. Terungkap, jika almarhumah adalah pensiunan pegawai pajak, hingga ia menjalani long distance relationship (LDR) atau hubungan jarak jauh dengan suaminya dr Sukardi SpA yang bekerja di Lhokseumawe.
Polisi membawa tersangka eksekutor, wanita WL (35)–sebelumnya disingkat WBF–wanita cantik yang diamankan polisi terkait kematian Laksmiwati, ke lokasi kejadian atau tempat praktek suami korban.
Dalam rekontruksi itu tampak polisi menyisir seluruh kawasan ruko, termasuk di lantai atas, dengan ikut membawa tersangka.
Berdasarkan rekonstruksi, tersangka yang jauh lebih muda menghabisi koban dengan menjerat lehernya dari belakang ibarat kuncian leher ala rear naked choke dalam tarung UFC. Dalam reka ulang itu tampak WL yang muda dan gempal mengunci leher korban dari belakang sambil tidur, bak seorang petarung wanita UFC Ronda Rousey menghabisi lawannya di ring oktagon.

Almarhumah Laksmi yang bertubuh langsing dan kalah jauh dengan usia muda WL, akhirnya tak berdaya dan menghadap Sang Khalik dalam tarung tak berimbang itu.
Polisi juga mengembangkan temuan lain dalam rekonstruksi yang berjalan kala malam hari tadi.
Hamba hukum mencokok tersangka wanita berkulit putih itu di kawasan Desa Alue Awee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Belakangan terungkap, ia menjadi isteri siri dari dr Sukardi yang merupakan suami dari Laksmiwati Anggraini SE.
WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut karena sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban terbongar dan ia dipaksa bercerai.
Menurut Kasatreskrim, penangkapan berlangsung pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum ke lapangan dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. WL diciduk di Desa Alue Awee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe (sekitar enam km dari arah barat Lhokseumawe-red). Petunjuk dari CCTV
Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. “WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ujar Iptu Yudha.
Sejauh ini belum ada penjelasan apakah tersangka bersembunyi begitu rapi di ruko itu, hingga tak diketahui oleh suami korban dan stafnya, hingga detik detik elmaut menjemput almarhumah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya di informasikan, Senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di Lhokseumawe. Korban, Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr. Sukardi ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.
Penulis : Yuswardi