LHOKSUKON I ACEHHERALD.Com – Menyikapi masukan dan keluhan nelayan beberapa waktu lalu, Komisi II DPRK Aceh Utara audiensi dengan Panglima Laot Kabupaten, Panglima Laot Lhok atau Kecamatan di Pesisir Aceh Utara dan juga PKSDP Belawan – Sumut Satwas Langsa, Selasa (04/02/25)
Audiensi dibuka Ketua Komisi II Muhammad Romi didampingi Wakil Ketua Ruslan, serta Saifunnizar, Marzuki M, dan Tgk. Abdullh M. Amin selaku anggota.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRK Aceh Utara dan dihadiri juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Kepala Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Langsa, Askari, Panglima Laot Aceh Utara, Seluruh Panglima Lhok, dan para Camat di delapan daerah kawasan pesisir.
Menurut Geuchiek Romi, panggilan akrab Ketua Komisi II, audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk penyelerasan berbagai isu aktual tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Lembaga Panglima Laot, terutama isu illegal fishing yang marak terjadi dan menjadi keluhan nelayan selama ini.
“Kita juga membahas keluhan-keluhan dari Panglima Laot menyangkut pelaksanaan hukum atau qanun di wilayah laut,” ujar Gechiek Romi.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima Laot Aceh Utara, Tgk. Hamdani menyoroti persoalan pukat trawl yang sudah berkembang sejak lama, namun belum ada penyelesaiannya.
“Dalam audiensi ini, kita juga membahas isu Human Trafficking (perdagangan manusia) yang melalui pelabuhan laut, perusakan rumpon dan terumbu karang, abrasi kuala yang belum ada penanganannya, musibah bagi pelaut perlu perhatian dari pemerintah, serta kelangkaan BBM bagi pelaut,” ujar Tgk Hamdani.
Selain Tgk Hamdani, para Panglima Laot Lhok di delapan kecamatan juga menyampaikan keluhan dan masukan dalam audiensi tersebut.
Para Panglima Lhok juga mengharapkan bahwa aktifitas pengeboran lepas pantai seperti Harborl Dan Mubadala dapat melibatkan panglima laot.
Selain isu-isu tersebut, dalam audiensi tersebut juga mencuat masalah honor atau insentif, operasional panglima laot, fasilitas di TPI Muara Batu ysng tidak memadai serta tapal batas Aceh Utara dan Aceh Timur di Kuala Jambo Aye.
Menanggapi persoalan insentif yang sangat minim diterima panglima laot selama ini, Kepala Pengawasan Kelautan mengatakan bisa saja disesuaikan dengan UMP, namun, keberadaan Panglima laot harus dibawah naungan lembaga Wali Nanggroe.
“Setidaknya dengan adanya pertemuan tersebut, ada beberapa poin kesimpulan yang dapat dijadikan untuk menjawab persoalan para Panglima Laot,” ujar Ketua Komisi II.
Lebih lanjut, Geuchiek Romi menjelaskan, terkait penangan Pukat Trawl, perlu dilakukan koordinasi antara Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur dan perlu dilakukan mekanisme pelaksanaan di lapangan harus menerapkan aturan kembali di setiap wilayah pesisir.
Menyikapi persoalan kesejahteraan Panglima Laot, Geuchiek Romi merasa hal ini perlu diperhatikan dengan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi Panglima Laot.
Menindaklanjuti keluhan-keluhan yang berkembang, Komisi II akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan melibatkan APH dan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk sama-sama menjawab persoalan yang dihadapi Panglima Laot.
Penulis Robby